Pasal 144
(1) Pada permulaan sidang, Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa tentang nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan tempat tinggal, kemudian mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.
(2) Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa tentang Penasihat Hukum yang akan mendampinginya dan apabila ada, Hakim Ketua meminta surat perintah atau surat izin tentang penunjukan Penasihat Hukumnya dan surat kuasa dari Terdakwa kepada Penasihat Hukumnya supaya diserahkan dan apabila Penasihat Hukum ditunjuk oleh Pengadilan, Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa tentang kesediaannya didampingi oleh Penasihat Hukum tersebut di persidangan.
(3) Hakim Ketua memerintahkan Oditur supaya membacakan surat dakwaan dengan berdiri dan memerintahkan Terdakwa supaya berdiri dalam keadaan sikap sempurna.
(4) Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa apakah ia benar-benar mengerti isi surat dakwaan itu, dan apabila Terdakwa belum mengerti atau kurang jelas, Hakim Ketua memerintahkan supaya Oditur memberi penjelasan.
Pasal 145
(1) Dalam hal Terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, sesudah diberi kesempatan kepada Oditur untuk menyatakan pendapatnya, Majelis Hakim mengadakan musyawarah untuk mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil putusan.
(2) Apabila Majelis Hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal keberatan itu tidak diterima atau Hakim berpendapat keberatan tersebut baru dapat diputuskan sesudah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan.
Pasal 146
(1) Terhadap putusan Majelis Hakim yang menyatakan keberatan diterima, Oditur dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan tingkat banding melalui Pengadilan yang bersangkutan dan paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak perlawanan diterima, Pengadilan wajib meneruskan perkara tersebut kepada Pengadilan tingkat banding.
(2) Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah diterima perlawanan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengadilan tingkat banding dengan putusannya menerima atau menolak keberatan Oditur.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164