Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(1) Penasihat Hukum yang mendampingi Tersangka di tingkat penyidikan atau Terdakwa di tingkat pemeriksaan di sidang Pengadilan harus atas perintah atau seizin Perwira Penyerah Perkara atau pejabat lain yang ditunjuknya.

(2) Penasihat Hukum yang mendampingi Terdakwa sipil dalam persidangan perkara koneksitas, harus seizin Kepala Pengadilan.

Pasal 217

(1) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau diancam dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, Perwira Penyerah Perkara atau pejabat lain yang ditunjuknya wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi Tersangka atau Terdakwa.

(2) Setiap Penasihat Hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

(3) Penasihat Hukum berhak mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya.

Pasal 218

(1) Penasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 berhak menghubungi dan berbicara dengan Tersangka atau Terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan perkaranya dengan pengawasan oleh pejabat yang bersangkutan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

(2) Penasihat Hukum yang terbukti menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan Tersangka atau Terdakwa, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, Penyidik, Oditur, atau petugas Rumah Tahanan Militer memberikan peringatan kepadanya.

(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanggar, hubungan selanjutnya dilarang.

Bagian Kesembilan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun