Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 berlaku juga bagi pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi.

(2) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) berlaku juga antara Hakim dan/atau Panitera tingkat kasasi dengan Hakim dan/atau Panitera tingkat banding serta tingkat pertama yang sudah mengadili perkara yang sama.

(3) Apabila seorang Hakim yang mengadili perkara pada tingkat pertama atau pada tingkat pertama dan terakhir atau pada tingkat banding, kemudian sudah menjadi Hakim atau Panitera pada Mahkamah Agung, mereka dilarang bertindak sebagai Hakim atau Panitera untuk perkara yang sama pada tingkat kasasi.

Pasal 239

(1) Pemeriksaan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 dan Pasal 235 guna menentukan:

a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;

b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;

c. apakah benar Pengadilan sudah melampaui batas kewenangannya.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari Pengadilan lain selain Mahkamah Agung yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari Penyidik, berita acara pemeriksaaan di sidang, semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu beserta putusan Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan tingkat pertama dan terakhir.

(3) Apabila dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat mendengar secara langsung keterangan Terdakwa atau Saksi atau Oditur, dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya atau Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendengar keterangan mereka, dengan cara pemanggilan yang sama.

(4) Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun