Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(2) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung menetapkan disertai petunjuk supaya Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan memeriksanya lagi mengenai bagian yang dibatalkan atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.

(3) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena Pengadilan atau Hakim yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut.

Pasal 243

Apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal itu berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 244



Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 230 berlaku juga bagi putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali tenggang waktu tentang pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama atau pada tingkat pertama dan terakhir dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari.

Bagian Kesepuluh
Upaya Hukum Luar Biasa

Paragraf 1
Pemeriksaan Tingkat Kasasi
demi Kepentingan Hukum

Pasal 245

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun