Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi seorang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi/Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Pasal 57

(1) Oditur dan Oditur Jenderal adalah pejabat fungsional yang dalam melakukan penuntutan bertindak untuk dan atas nama masyarakat, pemerintah, dan negara serta bertanggung jawab menurut saluran hirarki.

(2) Oditur melaksanakan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

(3) Dalam melakukan penuntutan Oditur senantiasa mengindahkan norma keagamaan, kemanusiaan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan pertahanan keamanan negara.

Pasal 58

Oditur dan Oditur Jenderal dilarang merangkap pekerjaan sebagai:

a. penasihat hukum;

b. pengusaha; atau

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun