Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 306

(1) Dalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan masing-masing.

(2) Setelah kedua belah pihak mengemukakan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Ketua menyatakan bahwa sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim bermusyawarah secara tertutup dan rahasia untuk mempertimbangkan segala sesuatu guna putusan sengketa tersebut.

(3) Putusan dalam musyawarah majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua merupakan hasil permufakatan bulat, kecuali apabila sesudah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai permufakatan bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak.

(4) Apabila musyawarah majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah majelis berikutnya.

(5) Apabila dalam musyawarah majelis berikutnya tidak dapat diambil suara terbanyak, suara terakhir Hakim Ketua yang menentukan.

Pasal 307

(1) Putusan Pengadilan Militer Tinggi dapat dijatuhkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada kedua belah pihak.

(2) Putusan Pengadilan Militer Tinggi dapat berupa:

a. gugatan ditolak;

b. gugatan dikabulkan;

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun