Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Pasal 262

(1) Pengawasan dan pengamatan putusan Pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan dilakukan oleh Kepala Pengadilan yang bersangkutan dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh seorang Hakim atau lebih sebagai Hakim pengawas dan pengamat.

(2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Kepala Pengadilan untuk paling lama 2 (dua) tahun.

(3) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan Pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(4) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketepatan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku Narapidana atau pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Militer serta pengaruh timbal balik terhadap Narapidana selama menjalani pidananya.

(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dilaksanakan sesudah Terpidana selesai menjalani pidananya.

(6) Pengawasan pelaksanaan putusan pidana bersyarat dilakukan dengan bantuan Atasan yang Berhak Menghukum Terpidana.

(7) Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh Hakim pengawas dan pengamat kepada Kepala Pengadilan secara berkala.

Pasal 263

(1) Oditur mengirimkan salinan berita acara pelaksanaan putusan Pengadilan yang ditandatangani oleh Oditur, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Militer, dan Terpidana kepada Pengadilan yang memutus, Atasan yang Berhak Menghukum, dan Perwira Penyerah Perkara, selanjutnya salinan berita acara pelaksanaan putusan yang diterima Pengadilan tersebut dicatat oleh Panitera dalam buku register pengawasan dan pengamatan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun