Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(1) Alat bukti ialah:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan saksi;

d. pengakuan para pihak; dan

e. pengetahuan hakim.

(2) Keadaan yang sudah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 312

Surat sebagai alat bukti terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu:

a. akta autentik, adalah surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;

b. akta di bawah tangan, adalah surat yang dibuat dan ditanda-tangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya; dan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun