Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(2) Penyidik mencatat semua keterangan Tersangka dan/atau Saksi dalam berita acara secara teliti sesuai dengan kata-kata yang dipergunakan oleh Tersangka atau Saksi.

(3) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditandatangani oleh Penyidik dan oleh yang memberi keterangan sesudah mereka menyetujui isinya.

(4) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak mau membubuhkan tandatangannya, Penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

(5) Dalam pelanggaran lalu lintas, Penyidik membuat berita acara pelanggaran lalu lintas yang memuat jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Tersangka dan ditandatangani Penyidik dan Tersangka, selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan Militer/ Pengadilan Militer Tinggi melalui Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi yang berwenang.

Pasal 109

Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melaksanakan penyidikan, pemeriksaan terhadap Tersangka dan/atau Saksi dapat dibebankan kepada Penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal Tersangka dan/atau Saksi tersebut.

Pasal 110

(1) Dalam hal Penyidik menganggap perlu, ia dapat meminta pendapat seorang ahli atau seorang yang memiliki keahlian khusus.



(2) Seorang ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah atau janji di muka Penyidik bahwa ia akan memberikan keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya, kecuali apabila karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia, ia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.



Pasal 111

Penyidik wajib segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi, keterangan Tersangka dan/atau Saksi, catatan mengenai akta dan/atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun