Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 131

(1) Oditur dapat mengubah surat dakwaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang Pengadilan pada tingkat pertama/Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dimulai dengan tujuan untuk menyempurnakan dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

(2) Salinan perubahan surat dakwaan disampaikan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Perwira Penyerah Perkara.

Bagian Ketiga

Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Paragraf 1

Persiapan Persidangan

Pasal 132

Sesudah Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi, Kepala Pengadilan Militer/Kepala Pengadilan Militer Tinggi segera mempelajarinya, apakah perkara itu termasuk wewenang Pengadilan yang dipimpinnya.

Pasal 133

(1) Dalam hal Kepala Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi berpendapat bahwa perkara pidana itu tidak termasuk wewenang dari Pengadilan yang dipimpinnya, ia membuat penetapan yang memuat alasannya dan segera mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi yang bersangkutan untuk dilimpahkan kepada Pengadilan Militer/ Pengadilan Militer Tinggi lain yang berwenang.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun