Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

a. keterangan saksi;

b. keterangan terdakwa; dan/atau

c. surat.

(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh Hakim dengan arif dan bijaksana sesudah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.

Pasal 178

(1) Dalam hal seorang Hakim atau Oditur berhalangan, Kepala Pengadilan yang berwenang atau Kepala Oditurat yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.

(2) Apabila dalam Pengadilan Militer Pertempuran Hakim atau Oditur berhalangan, Hakim atau Oditur Pengganti segera menggantikannya.

(3) Dalam hal Penasihat Hukum dalam sidang Pengadilan berhalangan, Penasihat Hukum Pengganti segera menggantikannya, dan apabila penggantinya tidak ada atau juga berhalangan sidang berjalan terus.

Pasal 179

Hakim di sidang atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dapat memberikan penjelasan hukum terhadap perkara tersebut.

Pasal 180

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun