a. keterangan saksi;
b. keterangan terdakwa; dan/atau
c. surat.
(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh Hakim dengan arif dan bijaksana sesudah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.
Pasal 178
(1) Dalam hal seorang Hakim atau Oditur berhalangan, Kepala Pengadilan yang berwenang atau Kepala Oditurat yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.
(2) Apabila dalam Pengadilan Militer Pertempuran Hakim atau Oditur berhalangan, Hakim atau Oditur Pengganti segera menggantikannya.
(3) Dalam hal Penasihat Hukum dalam sidang Pengadilan berhalangan, Penasihat Hukum Pengganti segera menggantikannya, dan apabila penggantinya tidak ada atau juga berhalangan sidang berjalan terus.
Pasal 179
Hakim di sidang atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dapat memberikan penjelasan hukum terhadap perkara tersebut.
Pasal 180
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164