Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata menurut Undang-undang ini:
a. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digunakan dalam bidang operasi militer;
c. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digunakan di bidang keuangan dan perbendaharaan;
d. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana, hukum pidana militer, dan hukum disiplin prajurit;
f. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
g. Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang masih memerlukan persetujuan.
Pasal 3
(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
(2) Apabila suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud sudah lewat, Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata tersebut dianggap sudah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164