Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

c. pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a dan huruf b yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

Pasal 59

(1) Oditur dan Oditur Jenderal diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. alih jabatan;

b. permintaan sendiri;

c. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;

d. menjalani masa pensiun; atau

e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Oditur dan Oditur Jenderal yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Pasal 60

(1) Oditur dan Oditur Jenderal diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena:

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun