Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Paragraf 1

Pemeriksaan dan Pembuktian

Pasal 141

(1) Pada hari sidang yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) Pengadilan bersidang.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan sidang dinyatakan tertutup untuk umum.

(3) Dalam perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau rahasia negara, Hakim Ketua dapat menyatakan sidang tertutup untuk umum.

(4) Hakim Ketua memimpin pemeriksaan di sidang Pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi.

(5) Apabila Terdakwa dan/atau Saksi tidak memahami bahasa Indonesia, bisu dan/atau tuli, Hakim Ketua dapat menunjuk seorang juru bahasa atau penerjemah yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar.

(6) Apabila Terdakwa dan/atau Saksi bisu dan/atau tuli tetapi dapat menulis, pemeriksaan terhadapnya dilakukan secara tertulis dan harus dibacakan.

(7) Dalam hal seseorang tidak boleh menjadi Saksi dalam suatu perkara, ia tidak boleh menjadi juru bahasa atau penerjemah.

(8) Hakim Ketua wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan Terdakwa dan/atau Saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun