Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(1) Dalam hal salah satu pihak berkedudukan atau berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia, Kepala Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan melakukan pemanggilan dengan cara meneruskan surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan tersebut kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.

(2) Departemen Luar Negeri Republik Indonesia segera menyampaikan surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dalam wilayah tempat yang bersangkutan berkedudukan atau berada.

(3) Petugas Perwakilan Republik Indonesia dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak dilakukan pemanggilan tersebut wajib memberi laporan kepada Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan.

Pasal 277

(1) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.

(2) Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim:

a. wajib memberi nasihat kepada Penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari; dan

b. dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan.

(3) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a Penggugat belum menyempurnakan gugatan, Hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

(4) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.

Pasal 278

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun