Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

e. pernyataan rehabilitasi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi Pasal ini.

Pasal 196

(1) Putusan ditandatangani oleh Hakim dan Panitera seketika sesudah putusan itu diucapkan.

(2) Petikan putusan Pengadilan diberikan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Oditur, segera sesudah putusan diucapkan.

(3) Salinan putusan Pengadilan diberikan kepada Perwira Penyerah Perkara, Oditur, Polisi Militer, dan Atasan yang Berhak Menghukum, sedangkan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya diberikan atas permintaan.

(4) Salinan putusan Pengadilan boleh diberikan pada orang lain hanya dengan seizin Kepala Pengadilan sesudah mempertimbangkan kepentingan dari permintaan tersebut.

Pasal 197

(1) Panitera membuat berita acara sidang yang memuat segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan itu.

(2) Berita acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga hal yang penting dari keterangan Saksi, Terdakwa, dan ahli kecuali apabila Hakim Ketua menyatakan bahwa untuk ini cukup ditunjuk kepada keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut perbedaan yang terdapat antara yang satu dan yang lainnya.

(3) Atas permintaan Oditur, Terdakwa atau Penasihat Hukum, Hakim Ketua wajib memerintahkan Panitera supaya dibuat catatan secara khusus tentang suatu keadaan atau keterangan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun