Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 150

(1) Tidak seorang Hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.

(2) Dalam hal seorang Hakim mengadili suatu perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan Oditur, Terdakwa, atau Penasihat Hukum.

(3) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat Pengadilan yang berwenang yang menetapkannya.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga bagi Oditur dan Panitera.

Pasal 151

Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa.

Pasal 152

(1) Hakim Ketua meneliti apakah semua Saksi yang dipanggil sudah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai Saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.

(2) Dalam hal Saksi tidak hadir, meskipun sudah dipanggil dengan sah dan Hakim Ketua mempunyai cukup alasan untuk menduga bahwa Saksi itu tidak akan mau hadir, Hakim Ketua dapat memerintahkan supaya Saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

Pasal 153

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun