Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(2) Setelah Penggugat membayar uang muka biaya perkara, gugatan dicatat dalam daftar perkara oleh Panitera Pengadilan Militer Tinggi.

(3) Paling lambat dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah gugatan dicatat, Hakim menentukan hari, waktu, dan tempat persidangan, serta menyuruh memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan.

(4) Surat panggilan kepada Tergugat disertai dengan sehelai salinan gugatan dengan pemberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab secara tertulis.

Pasal 271

(1) Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi untuk bersengketa dengan cuma-cuma.

(2) Apabila Penggugat adalah Prajurit pada waktu mengajukan gugatan, ia harus menyertakan surat keterangan dari atasannya.

(3) Bagi Penggugat yang bukan prajurit, permohonan diajukan pada waktu Penggugat mengajukan gugatannya disertai dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa Penggugat tidak mampu membayar biaya perkara dari kepala desa atau lurah di tempat tinggal Pemohon.

Pasal 272

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 harus diperiksa dan ditetapkan oleh Pengadilan Militer Tinggi sebelum pokok sengketa diperiksa.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil pada tingkat pertama dan terakhir.

(3) Penetapan Pengadilan Militer Tinggi yang sudah mengabulkan permohonan Penggugat untuk bersengketa dengan cuma-cuma di tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding dan kasasi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun