Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 350

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan yang sudah ada mengenai susunan dan kekuasaan Pengadilan dan Oditurat serta Hukum Acara Pidana Militer dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan peraturan perundang-undangan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 351

Semua Hakim, Oditur, dan Panitera pada Peradilan Militer yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diangkat secara sah pada jabatan-jabatan yang bersangkutan, dianggap sudah diangkat dengan sah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 352

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang-undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan (Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1950) sebagai Undang-undang Federal (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 52) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 22 Pnps Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2781);

2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang-undang Darurat tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara (Undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1950) sebagai Undang-undang Federal (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Drt Tahun 1958 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 53) tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1493);

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun