Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(2) Apabila dianggap perlu untuk pembuktian, Hakim Ketua membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara yang bersangkut paut dengan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Terdakwa dan/atau Saksi, dan selanjutnya meminta keterangan seperlunya tentang hal itu.

Pasal 169

Pertanyaan yang bersifat menjerat, mempengaruhi atau bertentangan dengan kehormatan Prajurit tidak boleh diajukan baik kepada Terdakwa maupun kepada Saksi.

Pasal 170

(1) Selama pemeriksaan di sidang, apabila Terdakwa tidak ditahan, Hakim Ketua dapat memerintahkan dengan penetapannya untuk menahan Terdakwa apabila dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) huruf b dan terdapat alasan cukup untuk itu.

(2) Dalam hal Terdakwa ditahan, Hakim Ketua dapat memerintahkan dengan penetapannya untuk membebaskan Terdakwa apabila terdapat alasan cukup untuk itu dengan mengingat Pasal 137 ayat (3).

Pasal 171

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Pasal 172

(1) Alat bukti yang sah ialah:

a. keterangan saksi;

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun