Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2) berlaku juga bagi permintaan peninjauan kembali.

(3) Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan tenggang waktu.

(4) Dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, Panitera pada waktu menerima permintaan peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permintaan tersebut dan untuk itu Panitera membuatkan surat permintaan peninjauan kembali.

(5) Kepala Pengadilan yang bersangkutan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama, disertai suatu catatan penjelasan.

Pasal 250

(1) Kepala Pengadilan tingkat pertama atau tingkat pertama dan terakhir, sesudah menerima permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1), menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali itu untuk memeriksa apakah permintaan peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2).

(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemo-hon dan Oditur ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.

(3) Atas pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Hakim, Oditur, pemohon, dan Panitera, dan berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Hakim dan Panitera.

(4) Kepala Pengadilan yang bersangkutan segera melakukan permintaan peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan Oditur.

(5) Dalam hal suatu perkara yang dimintakan peninjauan kembali adalah putusan Pengadilan banding, tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri salinan berita acara pemeriksaan serta berita acara pendapat dan disampaikan kepada Pengadilan tingkat banding yang bersangkutan.

Pasal 251

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun