Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(2) Penundaan sidang itu diberitahukan kepada pihak yang hadir, sedangkan terhadap pihak yang tidak hadir oleh Hakim Ketua diperintahkan untuk dipanggil sekali lagi.

(3) Apabila pada hari penundaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tergugat atau kuasanya masih ada yang tidak hadir, sidang dilanjutkan tanpa kehadirannya.

Pasal 283

(1) Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua dan apabila tidak ada surat jawaban, pihak Tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya.

(2) Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan seperlunya hal yang akan diajukan oleh mereka masing-masing.

Pasal 284

(1) Penggugat dapat mengubah alasan yang mendasari gugatannya hanya sampai dengan replik, asalkan disertai dengan alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan Tergugat, dan hal tersebut harus dipertimbangkan dengan saksama oleh Hakim.

(2) Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai dengan duplik, asalkan disertai dengan alasan yang cukup, serta tidak merugikan kepentingan Penggugat, dan hal tersebut harus dipertimbangkan dengan saksama oleh Hakim.

Pasal 285

(1) Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum Tergugat memberikan jawaban.

(2) Apabila Tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan gugatan oleh Penggugat akan dikabulkan oleh Pengadilan Militer Tinggi hanya apabila disetujui Tergugat.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun