Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Jika ditinjau dari sudut sanadnya, yaitu banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan, dapat dibagi menjadi dua : (a). Hadis Mutawatir, dan (b). Hadis Ahad.

a. Hadis Mutawatir

Yang dimaksud hadis mutawatir ialah hadist yang diriwayatkan oleh golongan demi golongan sehingga dalam tingkatan dan semenjak sahabat, tabi‖in, dan tabi‖it tabi‖in dan seterusnya, tidak kurang dari sepuluh orang yang mendengarkan atau . meriwayatkannya, hingga sampai kepada rawi yang penghabisan yang menyusun kitab hadist itu, misalnya Bukhari, Muslim, Imam Malik dan lain-lainnya.

b. Hadis Ahad

Hadis Ahad ialah hadis yang perawi-perawinya tidak mencapai syarat-syarat perawi hadist mutawatir.

3. IJMA

Ijma menurut bahasa, artinya : “sepakat setuju atau sependapat”, sedang menurut istilah ialah kebulatan pendapat semua ahli ijtihad umat Muhammad sesudah wafatnya beliau pada suatu masa tentang suatu perkara (hukum).

4. QIYAS

Qiyas menurut bahasa, artinya “mengukur sesuatu dengan lainnya dan mempersamakannya”. Menurut istilah, “qiyas ialah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh nash, disebabkan adanya persamaan di antara keduanya”.

A. MASA PRA ISLAM

1. Silsilah Bangsa Arab

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun