PengertianMudharabah berasal dari kata dharb artinya memukul atau lebih tepatnya proses seseorang memukulkan kakinya dalam perjalanan usaha. Secara teknis mudharabah adalah kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional dari jumlah modal, yaitu oleh pemilik modal. Kerugian yaitu timbul disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dasar HukumÂ
 Secara umum dasar hukum mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha, sebagaimana berikut.
i. Menurut AlquranÂ
 Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah (QS AlMuzammil (73); 20). Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah (QS. Al-Jumuah (62): 10). Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu (QS. Al-Baqarah (2): 198)
ii. Menurut Hadis
 Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan nama ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikan syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah dan Rasulullah pun membolehkannya. (HR. Thabrani).
Jenis MudharabahÂ
 Secara umum mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu mudharabah muthalaqah (general investment) dan mudharabah muqayyadah (special investment). Mudharabah muthalaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal danÂ
mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthalaqah, di mana si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.
Rukun dan Syarat Mudharabah