Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

  PengertianMudharabah berasal dari kata dharb artinya memukul atau lebih tepatnya proses seseorang memukulkan kakinya dalam perjalanan usaha. Secara teknis mudharabah adalah kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional dari jumlah modal, yaitu oleh pemilik modal. Kerugian yaitu timbul disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Dasar Hukum 

 Secara umum dasar hukum mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha, sebagaimana berikut.

i. Menurut Alquran 

  Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah (QS AlMuzammil (73); 20). Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah (QS. Al-Jumuah (62): 10). Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu (QS. Al-Baqarah (2): 198)

ii. Menurut Hadis

  Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan nama ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikan syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah dan Rasulullah pun membolehkannya. (HR. Thabrani).

Jenis Mudharabah 

  Secara umum mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu mudharabah muthalaqah (general investment) dan mudharabah muqayyadah (special investment). Mudharabah muthalaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan 

mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthalaqah, di mana si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.

Rukun dan Syarat Mudharabah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun