Pada dasarnya hukum perdata sebagaimana kita kenal adalah seperangkat norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain. Dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi menurut hukum perdata atau biasa disebut BW. Begitu pula dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Kodifikasi Perkawinan dan Hukum Islam atau disingkat (KHI) yang disahkan pada tanggal 10 Juni 1991 dalam bentuk arahan presiden kepada Menteri Agama. Untuk digunakan oleh otoritas pemerintah dan anggota masyarakat yang memerlukannya.
Pembahasan
A.PENGERTIAN HUKUM ISLAM
Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, istilah hukum Islam sering menimbulkan pengertian rancu, hingga kini hukum Islam terkadang dipahami dengan pengertian syariah dan terkadang dipahami dengan pengertian fiqh. Secara bahasa, kata syariah berarti “jalan ke sumber air” dan “tempat orang-orang minum”. Orang arab menggunakan istilah ini khususnya dengan pengertian “jalan setapak menuju sumber air yang tetap dan diberi tanda yang jelas sehingga tampak oleh mata”. Dengan pengertian bahasa tersebut, syariah berarti suatu jalan yang harus dilalui.
Adapun kata fiqh secara bahasa berarti “mengetahui, memahami sesuatu”. Dalam pengertian ini, fiqh adalah sinonim kata“paham”. Al-Quran menggunakan kata fiqh dalam pengertian memahami dalam arti yang umum.
perbedaan antara syari'ah dan fiqh dalam tiga aspek.
a. Perbedaan ruang lingkup, cakupannya. Syariah lebih luas meliputi seluruh ajaran agama, sedangkan fiqh hanya mencakup hukumhukum perbuatan manusia.
b. Perbedaan dalam hal subjek. Subjek syariah adalah syar‖i, yakni Allah, sedang subjek fiqh adalah manusia.
c. Perbedaan mengenai asal mula digunakannya kedua istilah tersebut dalam pengertian teknis. Kata syariah telah digunakan sejak awal sejarah Islam seperti yang terdapat dalam Al-Quran (QS. 5:48). Adapun kata fiqh dalam pengertian teknis baru digunakan setelah lahirnya ilmu-ilmu keIslaman, pada abad ke-2 Hijrah.
B. LAPANGAN HUKUM ISLAM
Hukum Islam adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaannya di dunia dan akhirat. Karena itu, hukum Islam mencakup aturan -aturan yang mengatur perilaku manusia di dunia. Hukum Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat dalam hubungannya dengan dirisendiri, manusia lain, alam lingkungan maupun hubungannya dengan Tuhan.
C. PRINSIP DAN ASAS-ASAS HUKUM ISLAM
1. Prinsip-Prinsip Hukum Islam
Sebenarnya, tidak ada perbedaan mendasar tentang prinsip prinsip hukum Islam yang dikemukakan oleh para ahli. Perbedaan tersebut timbul dari aspek jumlah prinsip hukum Islam yang dikemukakan para ahli tersebut. Namun, sesungguhnya esensi dan prinsip hukum Islam adalah sama, yaitu bermuara pada prinsip hukum Islam bertitik tolak dan prinsip akidah Islamiyah dengan sentralnya adalah tauhid.
2. Asas-Asas Hukum Islam
Asas hukum Islam berasal dan sumber hukum Islam, terutama Al-Quran dan hadis yang dikembangkan oleh akal pikiran orang yang memehuhi syarat untuk ijtihad. Asas-asas hukum Islam, di samping asas-asas hukum yang berlaku umum, tiap-tiap bidang dan lapangan mempunyai asas sendiri-sendiri.
Adapun yang dimaksud dengan asas -asas hukum Islam dalam tulisan ini merupakan rangkuman pandangan para ahli tentang asasasas hukum Islam yang terdiri dari :