Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dilarang melakukan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang merupakan muhrim atau mahramnya (QS 4 ayat 23) yang terdiri dari:

1. Diharamkan karena keturunan yaitu

a. ibu dan seterusnya ke atas

b. anak perempuan dan seterusnya ke bawah

c. saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu

d. bibi (saudara ibu, baik sekandung atau perantaraan ayah atau ibu)

e. bibi (saudara ayah baik sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibu)

f. anak perempuan dari saudara laki-laki terus ke bawah (kemenakan)

g. anak perempuan dari dari saudara perempuan terus ke bawah.

2. Diharamkan karena sesusuanSeorang laki-laki dilarang menikahi perempuan sesusuan yaitu:

a. ibu yang menyusui

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun