Dilarang melakukan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang merupakan muhrim atau mahramnya (QS 4 ayat 23) yang terdiri dari:
1. Diharamkan karena keturunan yaitu
a. ibu dan seterusnya ke atas
b. anak perempuan dan seterusnya ke bawah
c. saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
d. bibi (saudara ibu, baik sekandung atau perantaraan ayah atau ibu)
e. bibi (saudara ayah baik sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibu)
f. anak perempuan dari saudara laki-laki terus ke bawah (kemenakan)
g. anak perempuan dari dari saudara perempuan terus ke bawah.
2. Diharamkan karena sesusuanSeorang laki-laki dilarang menikahi perempuan sesusuan yaitu:
a. ibu yang menyusui