4. Hifzhu Al-Aql, yaitu memelihara akal.
5. Hifzhu Al-Nafi, yaitu memelihara jiwa
Dalam usaha mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok itu, para ulamafikih membagi tiga tingkatan tujuan syariah, yaitu :
1. Maqashid Al-Dharuriyat yaitu untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia.
2. Maqashid Al-Hajiyat, yaitu untuk menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur pokok menjadi lebih baik.
3. Maqashid Al-Tahsiniyat yaitu agar manusia melakukan yang terbaik untuk penyempurnaan pemeiharaan lima unsur pokok.
E. CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
 Hukum Islam adalah hukum yang berwatak dan mempunyai  ciri-ciri khas. Hukum Islam mempunyai tiga spesifikasi yang merupakan ketentuan-ketentuan yang tidak berubah, yaitu:
1.Takamul
yakni  sempurna  bulat  dan tuntas serta komprehensif. Hukum Islam membentuk  umat  dalam suatu kesatuan yang bulat walaupun umat  Islam itu berbeda-beda bangsa dan suku.
2. Wasathiyah (moderat)