Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

4. Hifzhu Al-Aql, yaitu memelihara akal.

5. Hifzhu Al-Nafi, yaitu memelihara jiwa

Dalam usaha mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok itu, para ulamafikih membagi tiga tingkatan tujuan syariah, yaitu :

1. Maqashid Al-Dharuriyat yaitu untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia.

2. Maqashid Al-Hajiyat, yaitu untuk menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur pokok menjadi lebih baik.

3. Maqashid Al-Tahsiniyat yaitu agar manusia melakukan yang terbaik untuk penyempurnaan pemeiharaan lima unsur pokok.

E. CIRI-CIRI HUKUM ISLAM

  Hukum Islam adalah hukum yang berwatak dan mempunyai  ciri-ciri khas. Hukum Islam mempunyai tiga spesifikasi yang merupakan ketentuan-ketentuan yang tidak berubah, yaitu:

1.Takamul

yakni  sempurna  bulat  dan tuntas serta komprehensif. Hukum Islam membentuk  umat  dalam suatu kesatuan yang bulat walaupun umat  Islam itu berbeda-beda bangsa dan suku.

2. Wasathiyah (moderat)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun