Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

  Adalah hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang menjadi objek perikatan. Khiyar at-Ta’yin berlaku apabila objek perikatan hanya satu dari sekian banyak barang yang berbeda kualitas dan harganya dan satu pihak pembeli, misalnya diberi hak menentukan mana yang akan dipilihnya.

3. Khiyar ‘Aib

  Adalah hak untuk membatalkan atau melangsungkan kntrak bagi kedua belah pihak yang mengadakan perikatan, apabila terdapat suatu cacat pada objek perikatan dan cacat ini tidak diketahui pemiliknya ketika perikatan berlangsung.

Menurut Ibnu Abidin, ada empat syarat berlakunya khiyar al-‘Aib ini, yakni: pertama, cacat iu diketahui sebelum atau setelah akad tetapi belum serah terima barang dan harga, atau cacat itu merupakan cacat lama; kedua, pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang itu ada cacat ketika akad berlangsung; ketiga, ketika akad berlangsung pemilik barang (penjjal) tidak mensyaratkan, bahwa apabila ada cacat tidak boleh dikembalikan; dan keempat,cacat itu hilang sampai dilakukan pembatalan akad. Berlakunya khiyar ‘aib ini adalah sejak diketahui adanya cacat pada barang yang  

diperjualbelikan dan dapat diwaris oleh ahli waris pemilik hak khiyar.

4. Khiyar ar-‘Ru’yah

  Adalah hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual beli yang ia lakukan terhadap suatu objek yang belum ia lihat ketika perikatan berlangsung. Dasar hukum dari khiyar ar-Ru’yah ini adalah Hadis Riwayat al-Daruqutni dari Abu Hurariah r.a. yang artinya: “siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat, maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu”.

5. Khiyar Majelis

  Adalah hak pilih bagi kedua belah pihak yang berperikatan untuk meneruskan atau tidak meneruskan perikatan selama keduanya masih dalam majelis akad sebelum berpisah. Khiyar Majelis hanya berlaku dalam perikatan yang bersifat mengikat kedua belah pihakseperti jual beli dan sewa menyewa. Dasar hukumnya adalah Hadis Rasulullah SAW yang menyatakan apabila dua orang melakukan perikatan jual beli, maka masing-masing pihak mempunyai hak pilih, selama keduanya belum berpisah badan.

E. BERAKHIRNYA SUATU PERIKATAN (INTIHA’ AL-‘AQD)

  Menurut hukum Islam perikatan berakhir disebabkan terpenuhinya tujuan perikatan (tahqiq gharadh al-‘aqd), pembatalan (fasakh) putus demi hukum (infisakh), kematian, ketidakizinan (‘adal alijazah) dari pihak yang memiliki kewenangan dalam mengurus perikatan mauquf (perikatan yang keabsahannya bergantung pada pihak lain).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun