HUKUM RUJUK
Rujuk artinya kembali atau mengembalikan. Menurut para fukaha mengembalikan mantan isteri kepada kedudukannya sebagai isteri secara penuh yang dilakukan olehÂ
mantan suaminya dalam masa iddah. Mantan suami memiliki hak prioritas artinya isteri dalam masa iddah tidak boleh menerima pinangan laki-laki lain selain mantan suaminya, tetapi setelah masa iddah habis maka habislah hak prioritas mantan suaminya tersebut. Fungsi rujuk yaitu mengembalikan kedudukan isteri secara penuh. Dasar hukumnya yaitu Al Baqarah ayat 228.
Â
Â
Rukun Rujuk
Adapun rukun rujuk adalah
a. mantan suami
b. mantan isteri
c. shighat atau perkataan dibagi dua yaitu sharih/tegas dan kinayah/sindiran
Hukum Rujuk