Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

  Kewajiban utama dari shahib al-maal ialah menyerahkan modal mudharabah kepada mudharib. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka perjanjian mudharabah menjadi tidak sah (Nabil A. Saleh, 1986:106). Shahib al-maal berkewajiban untuk menyediakan dana yang dipercayakan kepada mudharib untuk tujuan membiayai suatu proyek atau suatu kegiatan usaha.

B. PRODUK-PRODUK AKAD PERTUKARAN

1. MURABAHAH

  Pengertian MurabahahKata murabahah berasal dari kata (arab) rabaha, yurabihu, murabahatan, yang berarti beruntung atau menguntungkan , seperti ungkapan “ tijaratun rabihah, wa baa‖u asy-syai murabahatan “ artinya perdagangan yang menguntungkan, dan menjual sesuatu barang yang memberi keuntungan. Kata murabahah juga berasal dari kata ribhun atau rubhun yang berarti tumbuh, berkembang dan bertambah.Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati (lihat pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia No. 746/PBI/2005 tentang akad penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang melaksanakan Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

C. PRODUK PRODUK AKAD JASA

 Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perabankan yang dikembangkan berdasarkan syariah Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut atau meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan untuk melakukan investasi untuk usahausaha yang dikategorikan haram dimana hal ini tidak dapat dijamin 2dalam sistem perbankan konvensional.

1. WAKALAH (PEMBERIAN KUASA)

Pengertian Wakalah

  Secara etimologi, wakalah berarti penyerahan (al-tafwidh) dan pemeliharaan (al-hifdh). Sedangkan secara terminologi, menurut Wahbah, wakalah ada dua pengertian, yaitu menurut mazhab Hanafi yang mengartikan wakalah sebagai pendelegasian suatu tindakan hukum kepada orang lain yang bertindak sebagai wakil. Lalu menurut Mazhab Maliki, Syafi‖i, dan Hambali mengartikan Wakalah sebagai pendelegasian hak kepada seseorang dalam hal-hal yang bisa diwakilkan kepada orang lain selagi orang tersebut masih hidup.

Rukun dan Syarat-syarat Wakalah

  Menurut kelompok Hanafiah, rukun Wakalah itu hanya ijab qabul. Menurut Jumhur ulama tidak sependapat dengan pandangan kelompok hanafiah.Mereka berpendirian bahwa rukun dan syarat Wakalah itu adalah sebagai berikut:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun