Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Bagus Maulana Ikhsan 

Nim    : 222121201 (HKI 4E)

Mata kuliah : Hukum Perdata Islam 

Judul : Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

Penulis : HJ. Wati Rahmi Ria, SH. MH.

Penerbit : AURA CV. Anugrah Utama Raharja

Cetakan : Agustus 2018

Abstrak

Sejarah perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia tidak lepas dari sejarah munculnya peradaban Islam. Penerapan hukum Islam di sektor sipil di Indonesia mengalami pasang surut tergantung pada kebijakan hukum kekuasaan negara.Secara hukum, raja Indonesia menerapkan hukum Islam melalui Ijihad Ulama untuk mengatasi permasalahan masyarakat. Kehadiran hukum Islam dalam ranah perdata terjadi dalam dua periode. 

Salah satunya adalah era sumber persuasif, yaitu tahun , ketika seluruh umat Islam diasumsikan siap menerima penerapan hukum Islam. dan era sumber otoritas, dimana seluruh umat Islam percaya bahwa hukum Islam mempunyai kekuatan untuk ditegakkan. Oleh karena itu, hukum Islam dapat diterapkan secara hukum formal jika dikodifikasikan dalam hukum nasional.

Pendahuluan 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun