4) Tujuan wakaf tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai ibadah.
d. Sighat (Pernyataan wakaf)
 Tentang sighat wakaf ini merupakan rukun wakaf yang disepakati oleh jumhur Fuqaha. Tanpa adanya ikrar wakaf, para Fuqaha menganggap wakaf belum sempurna dilaksanakan. Yang dimaksud dengan ikrar wakaf (sighat) adalah kata-kata atau pernyataan yang diucapkan atau dinyatakan oleh orang yang berwakaf bahwa dia mewakafkan untuk kepentingan tertentu.
e. Nazhir (Pengelola wakaf)
 Pada umumnya di dalam kitab-kitab fiqh tidak mencantumkan Nazhir wakaf sebagai salah satu rukun wakaf. Namun demikian, dengan memperhatikan tujuan wakaf yang ingin melestarikan manfaat dari benda wakaf, maka kehadiran NazhirÂ
sangat diperlukan. Dikarenakan harta secara umum memerlukan pengelola yang dapat menjaga dan mengurus agar tidak terlantar dan tidak sia-sia (hifdz al-mal).
4 Macam-Macam Wakaf
 Bila ditinjau dari segi peruntukan (tujuan) wakaf, maka wakaf dapat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu :
a. Wakaf Ahli
 Yang dimaksud wakaf ahli adalah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seseorang atau lebih, keluarga si waqif atau bukan. Wakaf seperti ini juga disebut wakaf dzurri.Apabila ada seseorang mewakafkan sebidang tanah kepada anaknya, lalu kepada cucunya, wakafnya sah dan yang berhak mengambil manfaatnya adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf. Wakaf jenis ini juga disebut wakaf ‘alal aulad, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
b. Wakaf Khairi