A. PRODUK-PRODUK AKAD PERCAMPURAN
Keberadaan Bank Syariah saat ini telah menyebar di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan usaha Bank Syariah berpedoman pada berbagai prinsip syariah, hal inilah yang membedakan Bank syariah dengan Bank Konvensional. Perbankan syariah menerapkan sistem bagi hasil yang di terapkan dalam Musyarakah dan Mudarabah yang merupakan praktek yang sudah biasa digunakan dalam kesepakatan sebelum Islam datang (di Timur Tengah).
Konsep musyarakah dan mudarabah berjalan berdampingan dengan konsep pinjam sistem bunga sebagai cara untuk membiayai berbagai kegiatan ekonomi. Kemudian setelah datangnya islam, semua transaksi yang berdasarkan riba (bunga) dilarang dan semua dana harus disalurkan atas dasar bagi hasil (profit dan loss sharing).
Musyarakah dan Mudarabah atau sering dikenal dengan istilah Profit and Loss Sharing adalah dua model kesepakatan yang derekomendasikan dalam Islam karena bebas dari sistem riba.
1. MUSYARAKAH
Pengertian Musyarakah atau dikenal dengan sebutan Syirkah secara bahasa berarti percampuran (ikhtilath), yaitu percampuran antara sesuatu dengan yang lainnya, sehingga sulit untuk dibedakan. Secara terminologi, sekalipun para ahli fiqh memberikan definisi yang beragam, tetapi secara substansi memiliki kesamaan, yaitu kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dengan kesepakatan bahwa keuntungan dari resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dasar Hukum
Dasar hukum musyarakah dalam Alquran antara lain sebagai berikut: Maka mereka bersyarikat pada sepertiga (QS. An-Nisa (4): 12); Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih (QS. Shad (38): 24).Menurut Hadis, di antaranya sebagai berikut:
Dari Abi Hurairah, Rasulullah saw berkata: “Sesungguhnya Allah azza wajalla berfirman: Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.” (HR. Abu Daud).
Jenis-Jenis Musyarakah
Para ulama fiqh membagi syirkah ke dalam dua bentuk, yaitu syirkah al-amlak (perserikatan dalam pemilikan) dan syirkah al-uqud (perserikatan berdasarkan perjanjian). Syirkah al-amak, yaitu kepemilikan harta secara bersama (dua orang atau lebih) tanpa diperjanjikan terlebih dahulu menjadi hak bersama atau terjadi secara otomatis. Dalam syirkah amlak ini, sebuah aset dan keuntungan yang dihasilkan menjadi milik bersama yang berserikat/berkongsi.