Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

4. QS Ar-Ruum ayat 39.

D. TRANSAKSI-TRANSAKSI PERBANKAN ISLAM

  Sejumlah model perbankan Islam telah dikembangkan oleh para ahli hukum dan para ahli ekonomi muslim. Beberapa penulis menggambarkan bahwa suatu bank Islam adalah suatu investment bank (perusahaan yang berusaha dalam bidang efek-efek), yang hanya melakukan investasi-investasi beresiko jangka panjang, atau adalah suatu commercial bank (bank umum). Penulis-penulis yang lain menggambarkan bank Islam adalah suatu universal bank (adalah bank yang melakukan kegiatan commercial banking tetapi juga sekaligus melakukan kegiatan investment banking).

  Teknik-teknik finansial yang dikembangkan dalam perbankan Islam, baik dalam rangka pengerahan dana dari bank itu maupun dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan oleh bank itu bagi para nasabahnya adalah teknik-teknik finansial yang tidak berdasarkan bunga (interest free) tetapi didasarkan pada profit and loss sharing 

principle (PLS). Di dalam UU No.10 tahun 1998 disebutkan beberapa teknik-teknik finansial tersebut yaitu:

1. Mudarabah.

2. Musharakah.

3. Murabaha.

4. Ba'i salam.

5. Ijarah.

6. Ijarah wa iqtin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun