4. QS Ar-Ruum ayat 39.
D. TRANSAKSI-TRANSAKSI PERBANKAN ISLAM
 Sejumlah model perbankan Islam telah dikembangkan oleh para ahli hukum dan para ahli ekonomi muslim. Beberapa penulis menggambarkan bahwa suatu bank Islam adalah suatu investment bank (perusahaan yang berusaha dalam bidang efek-efek), yang hanya melakukan investasi-investasi beresiko jangka panjang, atau adalah suatu commercial bank (bank umum). Penulis-penulis yang lain menggambarkan bank Islam adalah suatu universal bank (adalah bank yang melakukan kegiatan commercial banking tetapi juga sekaligus melakukan kegiatan investment banking).
 Teknik-teknik finansial yang dikembangkan dalam perbankan Islam, baik dalam rangka pengerahan dana dari bank itu maupun dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan oleh bank itu bagi para nasabahnya adalah teknik-teknik finansial yang tidak berdasarkan bunga (interest free) tetapi didasarkan pada profit and loss sharingÂ
principle (PLS). Di dalam UU No.10 tahun 1998 disebutkan beberapa teknik-teknik finansial tersebut yaitu:
1. Mudarabah.
2. Musharakah.
3. Murabaha.
4. Ba'i salam.
5. Ijarah.
6. Ijarah wa iqtin