Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ijarah 

Ijarah adalah suatu lease contract atau hire contract. Pada Ijarah suatu bank atau lembaga pembiayaan menyewakan peralatan (equipment) atau sebuah bangunan kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti (fixed charge) sebelumnya. Perjanjian Ijarah serupa dengan perjanjian leasing yang dikenal dalam sistem keuangan yang tradisional (system keuangan modern). Dengan kata lain seperti halnya pada leasing pada Ijarah bank menyewakan suatu asset yang sebelumnya telah dibeli oleh bank kepada nasabahnya untuk jangka waktu tertentu dengan jumlah sewa yang telah disetujui dimuka.

Ijarah wa iqtina

Ijarah wa iqtina adalah suatu termed lease-purchase contract. Disebut ijarah wa iqtina apabila perjanjian ijarah atau lease contract itu diselesaikan dengan cara pengalihan kepemilikan dari asset itu kepada nasabah. Ijarah wa iqtina merupakan konsep hire purchase yang oleh lembaga-lembaga keuangan Islam disebut lease purchase financing. Ijarah wa iqtina adalah suatu gabungan dari suatu kegiatan leasing atas barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak (barang-barang tetap) dengan memberikan kepada penyewa (lessee) suatu pilihan (option) untuk pada akhirnya membeli barang yang di sewa. Ijarah wa iqtina merupakan konsep baru yang tidak dikenal sebelumnya oleh ilmuwan-ilmuwan Islam.

 

BAB V

HUKUM PERIKATAN ISLAM

A ASAS-ASAS PERIKATAN

  Hukum Perdata Islam telah menetapkan beberapa asas perikatan yang berpengaruh kepada pelaksanaan perikatan yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Jika asas-asas ini tidak terpenuhi dalam melaksanakan perikatan, maka akan berakibat batalnya atau tidak sahnya perikatan yang dibuatnya. Setidak-tidaknya ada lima macam asas yang harus ada dalam suatu perikatan, yaitu(Fathurrahman Djamil, 2001: 249-251):

1. Kebebasan (al-Hurriyah)

  Pihak-pihak yang melakukan perikatan mempunyai kebebasan untuk melakukan suatu perjanjian, baik tentang objek perjanjian maupun syarat-syaratnya, termasuk merupakan cara-cara penyelesaian sengketa apabila terjadi di kemudian hari. Tujuan dari asas ini adalah untuk menjaga agar tidak terjadi saling menzalimi antara sesama manusia melaui perikatan yang dibuatnya. Asas ini juga dimaksudkan juga untuk menghindari semua bentuk pemaksaan (ikrah), tekanan, penipuan dari pihak manapun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun