Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

a. Perempuan yang masih mengalami haid secara normal maka iddahnya tiga kali 

suci sebagaimana firman Allah dalam QS 2 ayat228 yang artinya: Wanita-wanita yang dithalak suaminya hendaklah menahan diri(menunggu) tiga kali quru.

b. Perempuan yang tidak lagi mengalami haid (menopause) atau belum mengalami sama sekali maka iddahnya adalah tiga bulan sesuai firman Allah QS At Talaq ayat 4 yang artinya: Dan perempuan yang putus asa diantara perempuan- perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu pula perempuan yang tidak haid

c. Perempuan yang ditinggal mati suaminya maka iddahnya empat bulan sepuluh hari sesuai firman Allah dalam QS Al Baqarah ayat 234 yang artinya: Dan orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri) itu menangguhkan dirinya untuk beriddah empat bulan sepuluh hari.

d. Perempuan yang sedang hamil maka iddahnya adalah sampai melahirkan sesuai firman Allah dalam QS At Talaq ayat 4 yang artinya: ..Dan perempuan- perempuan yang hamil maka waktu iddah mereka adalah sampai melahirkan kandungannya.

BAB IV

HUKUM EKONOMI ISLAM

A. PENDAHULUAN

  Islam adalah agama yang telah disempurnakan dengan Sumber utamanya Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Sebagai agama yang paling sempurna Islam tidak hanya mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan ibadah tetapi juga mengatur tentang muamalah. Kedua sumber utama yang dimiliki membuat Islam sebagai agama yang memiliki daya jangkau dan daya atur yang universal sifatnya sehingga selalu tepat untuk diimplikasikan ke dalam kehidupan umatnya sehari-hari.

B. PANDANGAN ISLAM TERHADAP HAK MILIK

  Milik ditinjau dari bahasa mempunyai makna memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya. Sedangkan menurut istilah, milik adalah suatu ikhtisas yang menghalangi yang lain menurut syari‖at yang membenarkan pemilik ikhtisas itu bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang (Hasbi Ash Shiddieqy, 1989: 8)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun