MudarabahÂ
Mudarabah atau disebut juga qirad adalah suatu transaksi pembiayaan yang melibatkan 2 (dua) pihak:
1. Pihak yang memiliki dan menyediakan modal guna membiayai proyek atau usaha yang memerlukan pembiayaan. Pihak tersebut disebut sahib al maal atau rabb al maal.
2. Pihak pengusaha yang memerlukan modal dan menjalankan proyek atau usaha yang dibiayai dengan modal dari sahib al maal. Pihak tersebut disebut mudarib.
Musharakah
Musharakah disebut juga dengan istilah sharikah atau shirkah. Dalam bahasa Inggris diterjemahkan dengan partnership. Dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan dengan perserikatan atau persekutuan. Dalam musharakah dua atau lebih mitra menyumbang untuk memberikan modal guna membiayai suatu proyek atau usaha.
Murabaha
Perjanjian murabaha disebut pula perjanjian mark-up. Bank membiayai pembelian barang (misalnya berupa mesin-mesin pabrik) untuk kepentingan nasabahnya dan menambahkan suatu mark-up sebelum menjual barang itu kepada nasabah atas dasar cost plus profit. Mark-up dirundingkan atau ditentukan di muka oleh kedua belah pihak. Keseluruhan harga barang boleh dibayar oleh pembeli (nasabah bank) secara cicilan. Pemilikan (ownership) dari barang tersebut dialihkan kepada nasabah secara proporsional sesuai dengan cicilan yang telah di bayar. Barang yang di beli dan diserahkan kepada nasabah berfungsi sebagai agunan sampai seluruh harga (ditambah mark-up) dari barang itu dilunasi oleh nasabah. Bank diperkenankan untuk meminta agunan tambahan. Dalam murabaha terdapat dua perjanjian yang terpisah, yaitu perjanjian antara bank dengan pemasok barang dan perjanjian antara bank dengan pembeli barang.
Bai'salamÂ
Bai'salam adalah suatu jasa yang berkaitan dengan jual beli barang dengan pembayaran dimuka. Dengan kata lain, adalah suatu jasa pre-paid purchase of goods.Harga barang dibayar dimuka pada waktu kontrak dibuat, tetapi penyerahanÂ
barang dilakukan beberapa waktu kemudian. Harga barang ditentukan di muka.