Rukun mudharabah adalah pemodal, pengelola, modal, nisbah keuntungan dan sighat atau akad. Syarat-syarat mudharabah adalah
sebagai berikut:
i. Pemodal dan Pengelola
1) Pemodal dan pengelola harus mampu melakukan transaksi dan sah secara hukum.
2) Keduanya harus mampu bertindak sebagai wakil dan kafil dari masing-masing pihak.
3) Shighat yang dilakukan bisa secara eksplisit dan implisit yang menunjukan tujuan akad.
4) Sah sesuai dengan syarat-syarat yang diajukan dalam penawaran, dan akad bisa dilakukan secara lisan atau verbal, secara tertulis maupun ditandatangani
ii. Modal
 Modal adalah sejumlah uang yang diberikan oleh penyedia dana kepada pengelola untuk tujuan menginvestasikannya dalam aktivitas mudharabah. Untuk itu, modal disyaratkan harus:
1) Dinyatakan dengan jelas jumlah dan jenisnya (yaitu mata uang). Apabila modal berbentuk barang, maka barang tersebut harus dihargakan dengan harga semasa dalam uang yang beredar (atau sejenisnya);
2) Harus berbentuk tunai bukan piutang (namun sebagian ulama membolehkan modal mudharabah berbentuk aset perdagangan, misalnya inventory);