1.Terpenuhinya Tujuan Perikatan (Tahqiq Gharadh al-‘Aqd)
Suatu perikatan dipandang berakhir apabila tujuan perikatan sudah tercapai. Dalam perikatan jual beli misalnya, perikatan dipandang telah berakhir apabila barang telah berpindah tangan kepada pembeli dan harganya telah menjadi milik penjual.
2. Berakhir karena Pembatalan (Fasakh)
 Perikatan dapat dibatalkan karena adanya hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syara’, seperti yang disebutkan dalam perikatan yang rusak karena tidak memenuhi rukun syaratnya. Pembatalan perikatan juga dapat dilakukan dengan khiyar.
3. Putus Demi Hukum (Infisakh)
 Berakhirnya perikatan karena putus dengan sendirinya atau putus demi hukum, karena disebabkan isi perikatan tidak mungkin untuk dilaksanakan (istihalah al-tanfiz), misalnya adanya bencana alam (frce majeure), atau sebab-sebab lain yang tidak mungkin dilaksanakan leh pihak-pihak yang melaksanakan perikatan jika dilaksanakan ia akan mengalami kerugian.
4. Karena Kematian (Wafat)
 Tentang hal ini para ahli hukum Islam berbeda pendapat, sebagian dari mereka mengatakan bahwa tidak semua perikatan otomatis berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak yang melaksanakan perikatan.
5. Tidak Ada Persetujuan (‘Adam al-Ijazah)
 Perikatan dapat berakhir karena pihak yang memiliki kewenangan tidak memberikan persetujuannya terhadap pelaksanaan perikatan yang telah dibuatnya. Tidak ada persetujuan dari pihak yang berwenang mungkin juga disebabkan karena salah satu pihak melakukan suatu kelancangan dan pengkhianatan terhadap perikatan yang telah dibuatnya.
PRODUK-PRODUK AKAD