Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1.Terpenuhinya Tujuan Perikatan (Tahqiq Gharadh al-‘Aqd)

Suatu perikatan dipandang berakhir apabila tujuan perikatan sudah tercapai. Dalam perikatan jual beli misalnya, perikatan dipandang telah berakhir apabila barang telah berpindah tangan kepada pembeli dan harganya telah menjadi milik penjual.

2. Berakhir karena Pembatalan (Fasakh)

 Perikatan dapat dibatalkan karena adanya hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syara’, seperti yang disebutkan dalam perikatan yang rusak karena tidak memenuhi rukun syaratnya. Pembatalan perikatan juga dapat dilakukan dengan khiyar.

3. Putus Demi Hukum (Infisakh)

  Berakhirnya perikatan karena putus dengan sendirinya atau putus demi hukum, karena disebabkan isi perikatan tidak mungkin untuk dilaksanakan (istihalah al-tanfiz), misalnya adanya bencana alam (frce majeure), atau sebab-sebab lain yang tidak mungkin dilaksanakan leh pihak-pihak yang melaksanakan perikatan jika dilaksanakan ia akan mengalami kerugian.

4. Karena Kematian (Wafat)

  Tentang hal ini para ahli hukum Islam berbeda pendapat, sebagian dari mereka mengatakan bahwa tidak semua perikatan otomatis berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak yang melaksanakan perikatan.

5. Tidak Ada Persetujuan (‘Adam al-Ijazah)

  Perikatan dapat berakhir karena pihak yang memiliki kewenangan tidak memberikan persetujuannya terhadap pelaksanaan perikatan yang telah dibuatnya. Tidak ada persetujuan dari pihak yang berwenang mungkin juga disebabkan karena salah satu pihak melakukan suatu kelancangan dan pengkhianatan terhadap perikatan yang telah dibuatnya.

PRODUK-PRODUK AKAD

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun