b. talak bain kubra yaitu perempuan yang ditalak tiga haram dinikahi oleh mantan suaminya kecuali telah dinikahi oleh lakilaki lain dan digauli. Apabila perempuan tersebut dicerai dan habis masa iddahnya barulah boleh dinikah oleh mantan suaminya yang pertama. Dengan satu catatan bahwa perkawinan dan perceraian simantan isteri tersebut bukanlah rekayasa pihak mantan suami (muhallil dan muhallal).
c. menghimpun dua perempuan bersaudara dalam waktu yang bersamaan kecuali salah satunya telah dicerai atau meninggal dunia
d. menghimpun perempuan lebih dari empat
e. berlainan agama, kecuali perempuan tersebut masuk Islam.Perwalian dalam PerkawinanWali nikah adalah orang laki-laki yang dalam suatu akad perkawinan berwenang mengijabkan pernikahan calon mempelai wanita. Sebagai dasar hukumnya yaitu surat An Nisa ayat 32. Adapun yang dinamakan wali itu tidak terbatas pada wali nasab saja. Wali disini
ada 4 macam:
1. Wali nashab yaitu wali karena ada pertalian darah dengan calon mempelai wanita. Macam-macam wali nashab ada 15 macam:
a. ayah/bapak
b. kakek/ayahnya ayah
c. buyut/ayahnya kakek
d. saudara laki-laki sekandung (seayah-seibu) dari calon wanita
e. saudara laki-laki seayah