Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

3) Harus diserahkan kepada mudharib untuk memungkinkannya melakukan usaha.

iii. Keuntungan

  Adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Keuntungan adalah tujuan akhir mudharabah. Keuntungan dipersyaratkan sebagai berikut:

1) Harus dibagi untuk kedua belah pihak

2) Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam persentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti.

3) Rasio persentase (nisbah) harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak.

4) Waktu pembagian keuntungan dilakukan setelah mudharib mengembalikan seluruh (atau sebagian) modal kepada shahibul maal.

5) Jika jangka waktu akad mudharab relatif lama, nisbah keuntungan dapat disepakati untuk ditinjau dari waktu ke waktu.

6) Jika penentuan keuntungan dihitung berdasarkan keuntungan kotor (gross profit), biaya-biaya yang timbul disepakati oleh kedua belah pihak, karena dapatmempengaruhi nilai keuntungan

Ketentuan-Ketentuan dalam Mudharabah 

i. Ketentuan Umum Mudharabah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun