Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hak milik dalam pandangan Islam terdiri dari :

1. Milik yang sempurna (milkut tam), yaitu hak milik yang sempurna sebab kepemilikannya meliputi penguasaan terhadap bendanya (zatnya) dan manfaatnya (hasil) benda secara keseluruhan. Dengan kata lain si pemilik menguasai benda dan manfaatnya secara bersamaan. Pembatasan terhadap penguasaan tersebut hanya didasarkan kepada:

 a. pembatasan yang ditentukan oleh hukum Islam ;

b. pembatasan yang ditentukan oleh ketentuan perundangundangan suatu negara.

2. Milik yang kurang sempurna (milkun naqish), yaitu hak milik yang kepemilikannya hanya terbatas pada penguasaan terhadap bendanya (zatnya) atau manfaatnya (hasil) nya saja (Hasballah Thaib, 1922: 6).

C. PERBANKAN ISLAM.

  Bank berdasarkan prinsip syariah atau bank syariah atau bank Islam, dari segi fungsinya tidak berbeda dengan bank konvensional yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan serta memberikan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang. Dengan kata lain, bank syariah adalah juga suatu lembaga intermediasi (intermediary institution) seperti halnya bank konvensional. Bedanyahanyalah bahwa bank syariah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga (interest free) tetapi berdasarkan prinsip syariah Islam, yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing principle atau PLS Principle).

  Sebaliknya para bankir muslim beranggapan bahwa peranan dari perbankan Islam adalah semata-mata komersial, dengan mendasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditujukan untuk menghasilkan keuntungan finansial. Dengan kata lain, para bankir muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga yang bersifat sosial. Arti harfiah dari ialah pertumbuhan (growth), naik (rise), membengkak (swell),bertambah (increase) dan tambahan (addition). Berdasarkan beberapa ayat dalam Al Qur'an terdapat konsensus diantara para ahli hukum Islam yang menyatakan bahwa riba jelas dilarang oleh Islam. Dasar hukum dari diharamkannya riba terdapat dalam empat surah Al Qur'an dan disebut pula dalam Hadits. Keempat dasar hukum tadi adalah:

1. QS Al-Baqarah ayat 275 - 280.

2. QS Ali Imran ayat 130.

3. QS An-Nisa ayat 161.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun