Adapun hukum dari rujuk adalah:
a. Makruh yaitu jika perceraian terjadi karena alasan yang dibenarkan oleh hukum. maka merujuk kembali istri adalah makruh.
b. Haram yaitu jika perceraian dijatuhkan atas dasar kewajiban hukum
c. Sunnah yaitu jika perceraian terjadi disebabkan karena ketidakserasian antara keduanya, tidak dapat diselesaikannya kesulitan rumah tangga, atau setelah bercerai masing-masing pihak menyadari kesalahan masing-masing dan diantara mereka telah
bersepakat untuk tidak menimbulkan masalah-masalah seperti terjadi sebelumnya.
d. Wajib: apabila suami menjatuhhkan talak karena sesuatu/ pada waktu yang menyalahi aturan hukum
e. Mubbah: jika talak yang dijatuhkan suami bersifat mubah sedang kondisi sesudah talak dijatuhkan tidak terjadi perubahan.
Tata Cara Rujuk
Suami istri yang hendak rujuk bersama-sama ke PPN (Pegawai Pencatat Nikah) yang membawahi wilayah tempat tinggal mereka dengan membawa surat-surat yang diperlukan, yaitu surat talak.
IDDAH
Iddah adalah masa menunggu bagi wanita yang ditalak suaminya dalam kurun waktu tertentu sampai ia dapat menikah kembali dengan lai-laki lain. Lamanya iddah bagi seorang wanita berbeda-beda sesuai keadaannya yaitu: