4. Masyarakatnya menyembah berhala yang mereka buat sendiri dan biasanya berhala dengan ukuran terbesar mereka letakkan di depan rumah ketua clan mereka, kepercayaan mereka terhadap berhala disebut dengan istilah paganisme.
4. Agama Budaya
 Pada masa pra Islam atau sebelum Islam lahir dan dikembangkan di kawasan Padang Pasir Nejed melingkupi Mekah dan Madinah di sana telah berkembang agama Yahudi maupun Nasrani. Namun orang-orang pribumi masih banyak memeluk keyakinan penyembah berhala, yang terutama dipeluk oleh orang-orang Arab dari kabilah Quraisy di Mekah. Dalam literatur Islam mereka disebut sebagai orang-orang musyrik penyembah berhala, karena keyakinan mereka mendasarkan pada kepercayaan akan adanya lebih dari satu tuhan, yaitu AI-Lat, Al-lizza, dan Al-Manat.
B. MASA ISLAM
1. LAHIRNYA ISLAM
SEJARAH SINGKAT NABI MUHAMMAD SAW.
- Silsilah
 Sesuai dengan tradisi bangsa Arab di waktu itu Muhammad kecil diserahkan pada ibu susu dari kawasan pemukiman yang lebih segar. Di tangan Halimah Al-Sa'adi (Al-Sa'adiyah) sebagai ibu susu, Muhammad kecil mendapatkan kasih sayang seorang ibu, karena Aminah tidak menyusui putranya, sesuai adat bangsa Quraisy. Setelah berumur dua tahun Muhammad kecil dikembalikan ke ibu kandungnya, Aminah. Namun tidak lama kemudian terjadi serangan wabah penyakit di kawasan Mekah, sehingga terpaksa Muhammad kecil itu dikembalikan ke lingkungan pedesaan kembali bersama Halimah AsSadiyah, sampai berumur empat tahun
A. HUKUM PERKAWINAN ISLAM
 Nikah atau biasa disebut kawin menurut arti aslinya adalah hubungan intim antara seorang pria dan wanita, tetapi menurut majazi (methaporic) atau arti hukum ialah akad perjanjian atau biasa disebut perikatan antara kedua mempelai untuk jangka waktu yang tak terbatas dan yang menjadikan halal hubungan intim sebagai suami isteri diantara keduanya sehingga mendapatkan keturunan sebagai generasi penerusnya yang menjadi tanggung jawab kedua suami isteri dalam hal memelihara serta mengarahkan pendidikannya ataupun dalam hal bertingkah pola untuk bermasyarakat (lahir batin).Dalam bahasa Indonesia sehari-hari lazim digunakan istilah akad nikah. Nikah artinya perkawinan sedangkan akad artinya perjanjian atau perikatan. Jadi akad nikah berarti perjanjian suci untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara seorang wanita dengan seorang pria untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal.Arti suci disini mempunyai unsur agama atau ke Tuhanan Yang Maha Esa. Menurut Sayuti Thalib, perkawinan ialah suatu perjanjian yang suci kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santunmenyantun, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia.
 Pernikahan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah akad yang sangat kuat atau miistsaaqan gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sedangkan prinsip awal dari hukum pernikahan adalah Mubah (boleh). Hukum Mubah ini dapat berubah tergantung pada situasi dan kondisi dari orang yang bersangkutan. Oleh karena itu hukum nikah dapat wajib, dapat sunnat dapat makruh, dapat mubah dan dapat juga haram.
Adapun hukum perkawinan terbagi atas: