Ushul al-Fiqh
Dalam literatur Islam biasa pula digunakan istilah ushul al-fiqh yang berarti pembahasan tentang hukum Islam, yang merupakan bagian dari syariat Islam. Di dalam fiqh dijelaskan pula berbagai status hukum sesuatu amal, dari fardhu (perintah), sunnah (anjuran atau mandub), jaiz (bebas), makruh (dibenci), hingga haram (larangan).
H. AKHLAK
Ajaran akhlak dalam ajaran Islam pada dasarnya menunjukkan keutuhan ajaran Islam dengan berbagai aspeknya, yaitu syariat dan akhlak. Pelajaran akhlak tidak dimaksudkan hanya menekankan pada aspek aksiologi belaka, dan menjauhkan diri dari perilaku ubudiyah mahdhoh atau epistemologi (aspek syariat).
I. SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Secara harfiah disebutkan bahwa syariat adalah jalan lurus bagi umat manusia agar dapat hidup dengan benar menurut ajaran Islam. Dalam perkembangan selanjutnya syariat lebih mempunyai arti sebagai aspek hukum dari ajaran Islam. Apapun pengertian syariat yang kita pakai, kita masih harus membahas mengenai sumber dari ajaran Islam itu sendiri.
pendekatan yang telah dikemukakan maka disimpulkan bahwa sumbersumber hukum Islam ada 3 yaitu:
1. Al Qur‖an, sebagai sumber yang pertama dan utama.
2. Hadits atau Sunnah Rasul
3. Ar Ro‖yu (akal) dalam hal ini Ijtihad dengan berbagai metode istimbatnya.
1. AL-QURAN