Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

   Ushul al-Fiqh

Dalam literatur Islam biasa pula digunakan istilah ushul al-fiqh yang berarti pembahasan tentang hukum Islam, yang merupakan bagian dari syariat Islam. Di dalam fiqh dijelaskan pula berbagai status hukum sesuatu amal, dari fardhu (perintah), sunnah (anjuran atau mandub), jaiz (bebas), makruh (dibenci), hingga haram (larangan).

H. AKHLAK

Ajaran akhlak dalam ajaran Islam pada dasarnya menunjukkan keutuhan ajaran Islam dengan berbagai aspeknya, yaitu syariat dan akhlak. Pelajaran akhlak tidak dimaksudkan hanya menekankan pada aspek aksiologi belaka, dan menjauhkan diri dari perilaku ubudiyah mahdhoh atau epistemologi (aspek syariat).

I. SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

Secara harfiah disebutkan bahwa syariat adalah jalan lurus bagi umat manusia agar dapat hidup dengan benar menurut ajaran Islam. Dalam perkembangan selanjutnya syariat lebih mempunyai arti sebagai aspek hukum dari ajaran Islam. Apapun pengertian syariat yang kita pakai, kita masih harus membahas mengenai sumber dari ajaran Islam itu sendiri.

pendekatan yang telah dikemukakan maka disimpulkan bahwa sumbersumber hukum Islam ada 3 yaitu:

1. Al Qur‖an, sebagai sumber yang pertama dan utama.

2. Hadits atau Sunnah Rasul

3. Ar Ro‖yu (akal) dalam hal ini Ijtihad dengan berbagai metode istimbatnya.

1. AL-QURAN

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun