1. mahar itu tidak ditentukan berapa jumlahnya
2. harus berupa sesuatu yang halal.
3. harus mempunyai nilai guna ataupun manfaatnya
4. bahwa mahar itu hukumnya sunnah disebutkan dalam akad perkawinan Macam-macam mahar
1. mahar mussamma; adalah mahar yang disebutkan ketika akad perkawinan
2. mahar mitsil; adalah mahar yang serupa dengan mahar yang pernah diterima oleh wanita dari saudara calon istri dan sesuai dengan.pandangan serta kebiasaan masyarakat setempat. Jadi dengan kata lain mahar mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan calon istri.
Mahar hukumnya wajib, hal ini disebutkan dalam Al-Qur‖an surat An-Nisa ayat 4. Sedangkan dasar hukum dari penyerahan mahar mitsil diterangkan dalam surat An Nisa ayat 21, 24 dan 25. Pengucapan mahar dalam akad nikah hukumnya sunnah.
6. Syarat Ijab Kabul
 Syarat Ijab:
1.Diucapkan lafaznya dengan jelas dan tegas
2. Diucapkan oleh walinya atau wakilnya