b. Seorang perempuan asli, secara hukum dan agama jelas berkelamin perempuan.
c. Orangnya tertentu yang diartikan dengan tertentu orangnya adalah orang tersebut mempunyai identitas yang jelas tentang diri sendiri ataupun orang tuanya.
d. Sehat jasmani dan rohani
e. Tidak bersuami dan tidak sedang dalam masa iddah
f. Tidak ada hubungan darah, tidak ada hubungan sesusuan dan tidak ada hubungan semenda dengan calon suami.
3. Syarat untuk wali nikah dari calon isteri sebagai berikut:
a. Beragama Islam
b. Laki-laki asli
c. Dewasa
d. Berakal sehat
e. Tidak dalam keadaan terpaksa
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!