Hukum Islam memenuhi jalan tengah, jalan wasathan, jalan yang seimbang, tidak terlalu berat ke kanan mementingkan kejiwaan dan tidak berat pula ke kiri mementingkan kebendaan.
3.Harakah (bergerak, berkembang, dan dinamis)
Dan segi harakah, hukum Islam mempunyai kemampuan bergerak dan berkembang mempunyai daya hidup, dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman.
4. Universal
Akidah dan hukum Islam tidak ditujukan kepada suatu kelompok atau bangsa tertentu, melainkan sebagai rahmatan lil ‘alamin, sesuai dengan tugas yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW.
5. Elalastis dan Manusiawi
Hukum Islam berisi disiplin-disiplin yang dibebankan kepada setiap mukalaf. Disiplin-disiplin tersebut wajib dilaksanakan oleh para mukalaf dan berdosa bagi yang melanggarnya.
F. AJARAN DAN SUMBER HUKUM ISLAM
Ajaran Islam mendasarkan pada enam pokok kepercayaan, yang dikenal dengan istilah enam rukun iman. Keimanan dalam Islam menekankan pada kepercayaan dan pengakuan atau beriman kepada semua yang bersifat gaib sekalipun, yang bukan sekadar mengakui keberadaannya, melainkan juga mengakui kebenarannya.
G. SYARIAT ISLAMIYAH
Secara bahasa syariah (syari'ah) berarti "jalan yang lurus”. Para ahli fikih memakai kata syariah ini sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para hamba-Nya dengan perantaraan Rasulullah Saw supaya para hamba tersebut melaksanakannya dengan dasar iman. Pada dasarnya syariat merupakan dasar dari ajaran maupun hukum Islam sebagai ketentuan yang harus dijalani umat manusia, yang meliputi semua aspek ajaran, termasuk aspek akidah atau keyakinan agama.