Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hukum Islam memenuhi jalan tengah, jalan wasathan, jalan yang seimbang, tidak terlalu berat ke kanan mementingkan kejiwaan dan tidak berat pula ke kiri mementingkan kebendaan.

3.Harakah (bergerak, berkembang, dan dinamis)

Dan segi harakah, hukum Islam mempunyai kemampuan bergerak dan berkembang mempunyai daya hidup, dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman.

4. Universal

Akidah dan hukum Islam tidak ditujukan kepada suatu kelompok atau bangsa tertentu, melainkan sebagai rahmatan lil ‘alamin, sesuai dengan tugas yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW.

5. Elalastis dan Manusiawi

Hukum Islam berisi disiplin-disiplin yang dibebankan kepada setiap mukalaf. Disiplin-disiplin tersebut wajib dilaksanakan oleh para mukalaf dan berdosa bagi yang melanggarnya.

F. AJARAN DAN SUMBER HUKUM ISLAM

Ajaran Islam mendasarkan pada enam pokok kepercayaan, yang dikenal dengan istilah enam rukun iman. Keimanan dalam Islam menekankan pada kepercayaan dan pengakuan atau beriman kepada semua yang bersifat gaib sekalipun, yang bukan sekadar mengakui keberadaannya, melainkan juga mengakui kebenarannya.

G. SYARIAT ISLAMIYAH

Secara bahasa syariah (syari'ah) berarti "jalan yang lurus”. Para ahli fikih memakai kata syariah ini sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para hamba-Nya dengan perantaraan Rasulullah Saw supaya para hamba tersebut melaksanakannya dengan dasar iman. Pada dasarnya syariat merupakan dasar dari ajaran maupun hukum Islam sebagai ketentuan yang harus dijalani umat manusia, yang meliputi semua aspek ajaran, termasuk aspek akidah atau keyakinan agama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun