Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

18 Maret 2024   23:40 Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Al-Quran ialah wahyu Allah SWT. yang merupakan mu‖jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai sumber hukum  dan pedoman hidup bagi pemeluk Islam, jika dibaca menjadi ibadat kepada Allah.

Ganis-Garis Besar Isi Al-Quran

Pokok-pokok isi Al-Qur-an ada lima:

1. Tauhid, kepercayaan terhadap Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitabNya, para RasulNya, hari kemudian, Qadla dan Qadar yang baik dan buruk.

2. Tuntunan ibadat sebagai perbuatan yang menghidupkan jiwa tauhid.

3. Janji dan ancaman ; Al-Quran menjanjikan pahala bagi orang yang mau menerima dan mengamalkan isi Al-Quran dan mengancam mereka yang mengingkarinya dengan siksa.

4. Hukum yang dihajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.

5. Inti sejarah orang-orang yang tunduk kepada Allah, yaitu orang-orang yang shaleh seperti Nabi-nabi dan Rasul-rasul, juga sejarah mereka yang mengingkari agama Allah dan hukumhukumNya.

2. SUNNAH

Sunnah menurut bahasa artinya perjalanan, pekerjaan atau cara. Sunnah menurut istilah syara‖ ialah perkataan Nabi Muhammad SAW., perbuatannya dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh Nabi, tidak ditegurnya sebagai bukti bahwa perbuatan itu tidak terlarang hukumnya.

Pembagian Sunnah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun