3) Harus diserahkan kepada mudharib untuk memungkinkannya melakukan usaha.
iii. Keuntungan
 Adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Keuntungan adalah tujuan akhir mudharabah. Keuntungan dipersyaratkan sebagai berikut:
1) Harus dibagi untuk kedua belah pihak
2) Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam persentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti.
3) Rasio persentase (nisbah) harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak.
4) Waktu pembagian keuntungan dilakukan setelah mudharib mengembalikan seluruh (atau sebagian) modal kepada shahibul maal.
5) Jika jangka waktu akad mudharab relatif lama, nisbah keuntungan dapat disepakati untuk ditinjau dari waktu ke waktu.
6) Jika penentuan keuntungan dihitung berdasarkan keuntungan kotor (gross profit), biaya-biaya yang timbul disepakati oleh kedua belah pihak, karena dapatmempengaruhi nilai keuntungan
Ketentuan-Ketentuan dalam MudharabahÂ
i. Ketentuan Umum Mudharabah